Jakarta, Mitrapost.com – Bambang Soesatyo menyampaikan, berkaitan soal lokasi sirkuit Formula E yang berwewenang menentukan adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bambang Soesatyo yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu menyebut terdapat lima opsi penentuan lokasi balapan mobil listrik atau Formula E Jakarta (Jakarta E-Prix) 2022.
“Ada tiga opsi lokasi untuk menggelar Formula E di Jakarta Utara dan dua opsi di Jakarta Pusat,” imbuhnya.
Alternatif lokasi tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman (Jakarta Pusat), Pantai Indah Kapuk (Jakarta Utara), sekitar JIS (Jakarta Utara), Jakarta International Expo Kemayoran (Jakarta Pusat), dan terakhir Ancol (Jakarta Utara).
Pria yang kerap disapa Bamsoet itu mengatakan ada dua lokasi yang dilarang menggelar Formula E, yakni kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat.
Chief Championship Officer sekaligus Co-founder Formula E, Alberto Longo yang hadir dalam pertemuan dengan IMI, mengatakan saat ini lokasi sirkuit Formula E di Jakarta belum ditentukan. Pasalnya penentuan lokasi bukan keputusan yang mudah.
“Banyak pilihan bagus, ada lima lokasi berbeda di luar area terlarang. ada banyak hal teknis. Kami akan lakukan kunjungan (visibility) ke lima lokasi ini sebelum diumumkan. Sebelum Natal sudah diumumkan. Kami akan mengajukan proposal ke Presiden Indonesia, beliau yang akan mengambil keputusan,” ujar Longo.
Turut hadir dalam sesi konferensi pers, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Widi Amanasto, Sekretaris Jenderal IMI Ahmad Sahroni, serta mantan pembalap nasional Ananda Mikola.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak dapat hadir karena pada waktu bersamaan sedang memenuhi undangan di televisi swasta. (*)
Artikel ini telah tayang di asumsi.co dengan judul “Bamsoet: Presiden Jokowi yang Putuskan Lokasi Sirkuit Formula E.”
Redaksi Mitrapost.com