Mitrapost.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Maret menjadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Namun ia menegaskan bahwa penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini, tidak termasuk dalam hari libur nasional.
“Kesatu, menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur,” demikian bunyi Keppres seperti dikutip dari laman Sekretaris Negara, Sabtu (26/2/2022).
Adapun pertimbangan dalam penetapan hari tersebut adalah peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Serangan tersebut didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.