Mitrapost.com– Seorang suami asal Bali tega memalsukan surat kematian istrinya agar dapat menikah kembali dengan perempuan lain. Padahal saat ini, diketahui istri sahnya masih dalam keadaan sehat.
Diketahui, pelaku memalsukan surat kematian istrinya bersama dendgan kepala KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Saat ini, pelaku dan kepala KUA telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
“Bahwa kedua tersangka tersebut sekitar bulan Agustus 2019 melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama korban Diah Suartini,” kata Kajari Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan resminya, Rabu (24/11/2021).
Saat ini, istri pelaku masih hidup dan dalam keadaan sehat.
“Tidak dijelaskan meninggalnya karena apa, suratnya dia ketik sendiri. Cuma dijelaskan di sana telah meninggal saja dan diserahkan ke kepala desa untuk dimintakan tanda tangan,” jelas Maha Agung.
“Selain surat-surat tersebut, tersangka juga memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga,” tambahnya.
Surat tersebut digunakan pelaku untuk melapirkan persyaratan pernikahan dirinya dengan perempuan lain.
“Abdul Munir yang sebagai Kepala KUA membantu Suraji mempersiapkan semua persyaratan pernikahan dengan cara memalsukan surat keterangan kematian, KTP, KK lalu menikahkan Suraji dan Hernanik lalu mendapat uang Rp 1,5 juta dari Suraji,” jelasnya.
“Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup,” bebernya.
Pelaku dijerat dengan pasal 263 atau Pasal 264 atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Suami di Bali Palsukan Surat Kematian Istri Demi Menikah Lagi”
Redaksi Mitrapost.com