Ia juga mengatakan bahwa akan melaksanakan perintah dari MK.
“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa MK telah memtuskan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, jika tidka diperbaiki maka aturan tersebut tidak berlaku.
“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, pada Kamis (25/11). (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Patuhi Putusan MK, Pemerintah Segera Perbaiki UU Cipta Kerja”