Lima Hal Penting yang Menjadi Alasan Partai Demokrat Tolak UU Cipta Kerja

Pati, Mitrapost.com – H. Joni Kurnianto, Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pati, mendukung penuh penolakan pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI.

Selain itu, Joni juga mendukung langkah walk out yang ditempuh oleh Fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.

“Kami merasa salut dan bangga partai Demokrat tetap berjuang demi wong cilik dan demi warga kecil di masa pandemi ini,” terang Joni saat melakukan konferensi pers di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Pati, Selasa (6/10).

Baca juga : UU Cipta Kerja Rawan Timbulkan Kelompok Miskin Baru

Baca Juga :   BPBD Rembang Minta Anggaran Kekeringan Ditambah

Pada kesempatan itu, Joni juga membeberkan beberapa alasan penting Partai Demokrat menolak UU Cipta Kerja.

Menurut Joni, ada lima hal penting yang menjadi landasan Partai Demokrat menolak UU Cipta Kerja :

  1. RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kepentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Sebagaimana kami sampaikan di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi.
  2. RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (Omnibus Law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
  3. Harapannya RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita.
  4. Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila Keadilan Sosial (Social Justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.
  5. Selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur. FPD menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan banyak elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society.

“Dari lima hal penting tersebut Partai Demokrat sudah jelas menolak UU Cipta Kerja,” pungkasnya. (*)