Wartawan Dipenjara Lantaran Tulis Kasus Korupsi, Begini Tanggapan KPK

Mitrapost.com– Seorang wartawan dari Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis 3 bulan penjara lantaran menulis berita korupsi. Wakil Ketua KPK beri tanggapan.

Dilansir dari Detik News, Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut harusnya diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu.
“Kalau misalnya pemberitaan itu dianggap sebagai suatu pencemaran nama baik, menurut kami apapun alasannya bisa diselesaikan, kan masing-masing punya mekanisme hak keberatan, hak jawab, kalau terkait kode etik jurnalistik ada Dewan Pers. Pertama mustinya diselesaikan dengan cara seperti itu dulu,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Ia juga menyinggung terkait pasal karet UU ITE. Dia sepenuhnya menyerahkan pada majelis hakim.

Baca Juga :   Tak Punya Izin BPOM, Home Industry Masker Kecantikan Digrebek

“Pencemaran nama baik, biasanya seperti itu. Saya lihat pencemaran nama baik seperti pasal karet yang bisa ditarik ulur untuk siapa yang berkepentingan. Tapi prinsipnya di persidangan apakah alat bukti yang mendukung terjadinya pencemaran nama baik itu cukup atau tidak. Semua proses itu kan di persidangan dan kalau dihukum 3 bulan mungkin hakim berpendapat unsur pencemaran nama baik terbukti,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati