Mitrapost.com– Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU Cipta Kerja harus diperbaiki oleh DPR dan pemerintah dalam jangka waktu 2 tahun.
Dilansir dari Detik News, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperbaiki UU Cipta Kerja.
“Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” kata Airlangga, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Perekonomian RI, pada Kamis (25/11/2021).
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan selama dua tahun tersebut. Selain itu, pemerintah juga tidak diperbolehkan menerbitkan peraturan baru hingga perbaikan UU Cipta Kerja selesai.
“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” katanya.