MK Putuskan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja, Airlangga Beri Tanggapan

Mitrapost.com– Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU Cipta Kerja harus diperbaiki oleh DPR dan pemerintah dalam jangka waktu 2 tahun.

Dilansir dari Detik News, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperbaiki UU Cipta Kerja.
“Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” kata Airlangga, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Perekonomian RI, pada Kamis (25/11/2021).

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan selama dua tahun tersebut. Selain itu, pemerintah juga tidak diperbolehkan menerbitkan peraturan baru hingga perbaikan UU Cipta Kerja selesai.

“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa akan melaksanakan perintah dari MK.

“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa MK telah memtuskan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, jika tidka diperbaiki maka aturan tersebut tidak berlaku.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, pada Kamis (25/11). (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Patuhi Putusan MK, Pemerintah Segera Perbaiki UU Cipta Kerja”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati