Petugas Minimarket Depok Amankan Pelaku Kejahatan Hipnotis

Depok, Mitrapost.com – Unit Reskrim Polsek Cimanggis mengamankan tiga orang terkait tindak pemerasan terhadap seorang pria di kawasan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Senin (21/11/2021).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab mengatakan pelaku berinisial MB (39), F (35) dan AD (40). Diketahui, otak pemerasan MB mengaku sebagai wartawan, namun setelah ditelusuri tidak ada media Liputan Hukum di Kota Depok.

“Sepertinya sih wartawan gadungan. Sedangkan kedua pelaku lain ikut partisipasi dalam memeras korban,” jelas Ibrahim kepada awak media di Mapolsek Cimanggis, Rabu (24/11/2021).

Ibrahim menceritakan krolonogi kejadian tersebut, pemerasan ini berawal saat pelaku mengikuti korban dari kantornya hingga sampai di hotel yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Baca Juga :   Ambulans Curi 8 Tabung Oksigen di Depok

Tak sampai disitu, pelaku kembali mengikuti korban hingga di kediamannya yang berada di Kecamatan Tapos. Setibanya di rumah korban, tersangka mengancam akan menyebarkan fotonya.

“Korban ketakutan meminta agar fotonya yang bersama seorang wanita tidak diviralkan. Pelaku menyanggupi, asal korban memberikan uang Rp10 juta,” ujarnya.

“Lalu, korban memberikan uang setelah mengambil di ATM minimarket. Setelah mendapat uang yang di mintanya, pelaku langsung pergi menggunakan motor,” imbuhnya.

Namun, aksi pelaku tak berjalan mulus. Seorang petugas minimarket yang melihat kejadian tersebut menduga korban dihipnotis. Ia pun meneriakinya dengan seruan ‘maling’, disertai pengejaran terhadap para pelaku.

“Salah satu petugas minimarket yang menduga korban dihipnotis meminta ke juru parkir untuk teriak maling, hingga akhirnya para pelaku ditangkap warga,” imbuhnya.

Baca Juga :   ART di Depok Dibekap Pria Misterius

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai, bukti transfer, kartu ID Perdana, dan kendaraan pelaku. Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Cimanggis,

“Ketiga pelaku yakni MB (39), SF (35) dan AD (40) akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati