Satgas Covid-19 Imbau Pemda Patuhi Inmendagri Tentang Nataru

Jakarta, Mitrapost.com – Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah melakukan penyesuaian sejumlah kebijakan.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah mengadaptasi poin-poin aturan penyesuaian kegiatan selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dalan Peraturan Daerah masing-masing.

“Terkait dengan aturan di atas, Pemda diimbau untuk segera mengadaptasi poin-poin arahan yang akan berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dalam Perda masing masing,” ungkap Wiku seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/11/2021).

Terkait penyesuaian aturan ini, kata Wiku, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat. Namun, dia juga meminta para tokoh dan seluruh elemen masyarakat turut serta membantu sosialisasi ini