Tuntut Kenaikan UMP, Buruh Kembali Geruduk Kantor Gubernur

Mitrapost.com– Tuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5 persen, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP RTMM-SPSI) kembali geruduk kantor gubernur DKI Jakarta.

Dilansir dari Detik News, buruh melakukan aksinya pada Selasa (30/11/2021) di Balai Kota DKI Jakarta, pukul 11.40 WIB.

Plt Pimpinan Daerah DKI Jakarta dari SP RTMM-SPSI, Ujang Romli mengungkapkan kemajuan daerah didukung oleh daya beli warganya.

“Ibu Kota Jakarta jika daya belinya lemah, masyarakat, pekerja nggak akan bisa jajan, anak-anak nggak akan bisa bayar sekolah karena jangan hanya berpikir bahwa yang bekerja di DKI Jakarta ini orang-orang, yang dapat anda fasilitasi dengan berbagai macam program,” kata Ujang, Selasa (30/11).

Ujang menyebut akan terus melakukan hal tersebut hingga UMP naik 5 persen.

“Kita bukan memilih terjun atau nggak terjun, UU 21 Tahun 2000 itu mengamanatkan kepada kami sebagai fungsi praktisi serikat pekerja untuk dapat melindungi, membela, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja. Artinya, eksistensi kami hari ini untuk memandatorikan undang-undang itu. Dan tentu akan bergelombang, tidak hanya hari ini. Mungkin besok akan ada lagi, ini tidak akan pernah berhenti hingga ketemu angka yang realistis,” tegasnya.

“Biasanya UMSP ditambahkan 5 persen. Tapi per tahun ini masyarakat pekerja khususnya DKI Jakarta sangat prihatin dan berduka. Mungkin kami akan kirimkan karangan bunga, kami akan kirim keranda, kami akan kubur dalam-dalam harapan ini karena Ibu Kota Negara RI, DKI Jakarta dengan semena-mena memutuskan kenaikan UMP nya 0,8 persen atau setara dengan Rp 37 ribu,” tambahnya.

Perlu diketahui sebelumnya, UMP 2022 DKI Jakarta hanya naik sebesar sebesar Rp 39,749 (0,85%) menjadi Rp 4.453.935 per bulan.

“Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38 ribu ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta, yaitu sebesar 1,14%,” kata Anies dalam surat itu dikutip Selasa (30/11).

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Anies mengatakan bahwa perubahan formula penetapan UMP tersebut disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak stabil bahkan cenderung turun selama Pandemi Covid-19.

“Berkenaan hal tersebut, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud,” bebernya. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Buruh Kembali Geruduk Kantor Anies, Desak UMP Naik 5%”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait