Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk menjaga keamanan informasi dan mencegah pelanggaran, Tim Insiden Siber Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Agung Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dikukuhkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Tim tersebut dibentuk bekerjasama dengan BSSN untuk mencegah pelangggaran keamanan informasi.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini pengguna internet semakin meningkat. Termasuk Kejagung yang juga menggunakan fasilitas internet untuk memudahkan pelayanan.
“Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, Kejaksaan juga sudah menerapkan banyak aplikasi berbasis digital,” ujar Burhanuddin melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (3/12/2021).
“Mulai penanganan perkara dalam Case Manajemen System (CMS), persuratan dengan Sipede, Kepegawaian dengan aplikasi Simkari, ada E-tilang, E-PNBP sampai Kejaksaan Mobile. Semua terintegrasi dalam program Kejaksaan Digital,” sambungnya.
Namun kemajuan dan manfaat penggunaan internet, lanjut Burhanuddin, ternyata memiliki ancaman keamanan informasi. Di antaranya gangguan pada sistem komputer, serangan virus, akses illegal, kebocoran informasi dan lain sebagainya.