Mitrapost.com – Polisi kini tengah mengamankan pelaku curanmor dengan modus penagih utang (debt collector) dengan merampas sepeda motor milik warga di Kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Wahyudi mengungkapkan, kedua pelaku yaitu Bojong (30) dan AY (24) alias Dower dibekuk aparat Polsek Cilincing pada Kamis (2/12/2021).
Untuk diketahui, dua pelaku bermodus debt collector itu merampas motor milik warga bernama Galih Rakasiwi (31) pada Rabu (1/12/2021).
Sementara itu, motor Yamaha Fino B 3340 UDS milik korban diambil paksa dua pelaku. Dimana saat itu, korban berkendara setelah pulang kerja melewati Jalan Marunda Makmur, Cilincing, Jakarta Utara.
“Kejadiannya dini hari, sekitar pukul 1.30 WIB. Korban saat itu berboncengan dengan rekannya dari PT Fortune di daerah Rorotan,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Wahyudi melanjutkan, pelaku diduga sudah mengincar korban sebelumnya. Adapun akal dari kawanan pelaku itu adalah dengan mencegat korban yang sedang berkendara sendirian.
Dalam aksinya, para pelaku berjumlah lebih dari dua orang. Dari keterangan korban, satu pelaku diantaranya merupakan seorang wanita.
“Korban dihadang oleh kedua pelaku (IA dan AY) dan tiga orang lainnya yang salah satunya perempuan dengan menggunakan tiga sepeda motor,” jelasnya.
Kemudian, seorang pelaku yang berinisial AY meminta korban turun dari motor. Ketika beraksi, pelaku AY bergaya seperti debt collector dan minta korban melunasi utang-utangnya.
“Pelaku AY mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong menggunakan kaki dengan dibantu pelaku lainnya. Atas peristiwa itu, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Cilincing,” sambungnya.
Menurut laporan korban, Reskrim Polsek Cilincing kemudian meringkus dua pelaku pada Kamis (2/12/2021) di kediamannya, Cilincing, Jakarta Utara.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan barang bukti motor korban yang dirampas pelaku dan belum berhasil dijual.
Adapun kedua pelaku yang berhasil tertangkap, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Redaksi Mitrapost.com