PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Jam Nyala PJU di Tegal Masih Menunggu Instruksi

Tegal, Mitrapost.com – PPKM Level 3 ketika perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) dibatalkan. Hingga kini, pemerintah kota Tegal belum mengeluarkan instruksi selanjutnya terkait kebijakan tersebut.

Begitu juga kebijakan mengenai PJU di Kota Tegal yang masih menunggu instruksi Walikota Tegal. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang PJU DPUPR Kota Tegal Sudjatmiko. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari wali kota.

“Kami masih menunggu instruksi selanjutnya dari wali kota, sebelum ada inwal jadwal penyalaan lampu jalan masih jadwal semula,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Sujatmiko pengaturan jadwal jam nyala PJU di Kota Tegal adalah jam 00.00 hingga 05.30 WIB dimaksudkan untuk membantu mengurangi kerumunan dan keramaian. Serta sebagai pengingat bagi warga Kota Tegal bahwa Covid-19 masih ada. Pemadaman lampu PJU juga sebagai upaya protektif untuk melindungi seluruh masyarakat, sehingga kondisi kesehatan yang ada sekarang, dapat terus terjaga, terutama menjelang Nataru.

Sebelumnya, sebagai persiapan pemberlakuan PPKM level 3 seluruh Indonesia, Pemkot Tegal sudah mengambil banyak kebijakan salah satunya adalah pemadaman lampu PJU, tetapi belakangan Pemerintah Pusat batal menerapkan kebijakan tersebut.

“Jam nyala PJU terbaru juga menunggu keputusan Rapat Koordinasi PPKM di Kota Tegal” pungkas Jatmiko. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati