Pemerintah Akan Wajibkan Vaksin Covid-19 Dosis Penuh Bagi Pelaku Perjalanan Antar Daerah

Mitrapost.com – Pemerintah akan mewajibkan vaksin Covid-19 dosis penuh bagi para pelaku perjalanan antar kabupaten atau kota.

Peraturan ini akan diberlakukan selama periode Natal dan tahun baru (Nataru). Serta akan diberlakukan di luar wilayah aglomerasi.

“Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring, Kamis (9/12/2021).

Wiku menegaskan, kebijakan pelaku perjalanan ini tidak berlaku bagi daerah di luar Jawa-Bali. Pasalnya, cakupan vaksinasi daerah di luar Jawa-Bali yang masih di bawah rata-rata nasional.

“Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing,” tuturnya.

Dengan akan diberlakukannya syarat perjalanan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis penuh jika ingin melakukan perjalanan jauh.

“Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan,” tukasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati