Menurutnya, KUR ini membantu para pelaku UMKM Kabupaten Pati yang menjadi nasabahnya. Adapun total nasabah yang mendapatkan KUR pada tahun lalu mencapai 77.811 debitur nasabah UMKM. “Dan di tahun ini November 84.106 UMKM sudah ada kenaikan 6.295 debitur,” katanya.
Pihaknya berharap, KUR mikro ini dapat meningkatkan omset dan pertumbuhan bisnis UMKM, sehingga bisa tumbuh pesat walupun dihantam pandemi Covid-19.
Saat disinggung terkait sistem agunan dalam penerimaan KUR Mikro ini, menurut Isnawan, tidak diwajibkan adanya agunan. Namun agunan yang dikatakan Isnawan bisa berangkat dari usaha itu sendiri.
Akan tetapi, agunan melalui usaha ini, disertai dengan sejumlah persyaratan. Diantaranya, seperti usaha yang ada sudah berjalan minimal 6 bulan dan yang jelas, baginya, menghasilkan laba yang dapat di sisihkan untuk membayar pinjaman KUR nantinya.
“Laba tidak kita targetkan minimalnya berapa, yang jelas perhitungan secara analisa kredit kami sebagai sisa dari laba tersebut cukup untuk membayar ansuran setiap bulannya, ” tambahnya.