STIE YPPI Rembang Sosialisasikan UU HPP Terbaru

Rembang, Mitrapost.com – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Pengembang Potensi Insani (STIE YPPI) Rembang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dinindagkop UKM) Kabupaten Rembang lakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbaru.

Sosialisasi ditujukan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta para pemangku kebijakan. Pasalnya, UU HPP akan berlaku mulai tahun 2022.

Salah satu poin yang ditekankan dalam sosialisasi ini tentang perubahan pada UU HPP bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp 500 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Agus Widodo selaku Ketua Tax Center STIE YPPI Rembang.

Baca Juga :   Meski Kasus Covid-19 Turun, Satpol PP Rembang Pastikan Operasi Yustisi Terus Digelar

“Kami sosialisasikan UU HPP karena mulai berlaku tahun depan. Ada beberapa poin yang menguntungkan pelaku UMKM, termasuk yang omzetnya sampai dengan Rp 500 juta, mereka tidak kena pajak,” kata Agus, Senin (13/12/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati