Indonesia Banjir Tekstil, Hukuman Tikus Negara Irianto Dilipatgandakan

“Pertimbangannya, Terdakwa telah pula memberikan sejumlah uang kepada MOkhamad Mukhlas, Hariyonadi Wibowo, Dedi Aldrian dan Kamar Siregar, yang bertugas sebagai Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam yang memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam mengawasi lalu lintas barang impor (dalam hal ini tekstil), dengan memberi uang sebesar Rp 5.000.000 per/kontainer tekstil impor kepada Pejabat Bea Cukai Batam tersebut, dengan total sejumlah Rp 1.950.000.000 dari 390 kontainer tekstil impor dengan maksud Terdakwa Drs. Irianto selaku importir mendapat keuntungan berupa mengimpor tekstil dari negara China melalui kawasan Bebas Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta,” kata Andi membacakan pertimbangan majelis.
Ulah tikus negara tersebut mengakibatkan tekstil membanjiri Indonesia.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang Kemendag

“Dengan melihat adanya kerugian keuangan negara dalam perkara in casu kerugian perekonomian negara yang dinilai secara keekonomian adalah sebesar Rp 1.646.216.880.000 dikaitkan pula dengan adanya SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut terhadap perkara Terdakwa lebih tepat untuk dikenakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUPTPK,” ungkap Andi.

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kepala BKPM Franky Sibarani dan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi meninjau tekstil di Jakarta, Jumat (16/12). Barang yang diselundupkan tersebut adalah gulungan Roll sejumlah 3.519 roll/376 ribu yard senilai 1 juta dollar AS dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar.

Kemudian, Perekonomian Negara Tindak Pidana Korupsi dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada tertanggal 1 Agustus 2020 mengalami kerugian mencapai Rp 1.646.216.880.000.

Baca Juga :   Alex Noerdin Korupsi Dana Masjid, MUI : Bila Perlu Hukum Mati

(*)

Artikle ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Korupsi Rp 1,6 Triliun, Hukuman Pengusaha Ini Dilipatgandakan MA”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati