Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang Kemendag

Mitrapost.com – Bareskrim Polri menetapkan sebanyak dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Diketahui, kedua tersangka yang terlibat kasus korupsi gerobak dagang Kemendag periode anggaran 2018 dan 2019 merupakan orang dari Kemendag

“Benar, ada dua tersangka dari Kemendag,” ungkap Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada pewarta, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Akan tetapi, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan identitas dan peran kedua tersangka. Ia menyebut bahwa nantinya pihaknya segera merilis penjelasan lebih lengkap.

Dalam kasus tersebut, diduga gerobak dagang yang telah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi serta jumlah yang tertulis dalam kontrak. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :   Kelanjutan Korupsi Asabri, Dua Saksi Diperiksa

Sedangkan untuk kerugian negara yang disebabkan karena kasus tersebu, saat ini masih dalam tahap proses BPK RI.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya aliran dana kepada pejabat terkait dengan pengadaan barang atau jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang terkait dengan perkara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati