“di RMI (badan otonom bidang pesantren Nu) kita menyadari bahwa kasus yang awal muncul tersebut tempatnya belum punya ijin operasinal. Itu boarding sehingga kalau melihat dari sisi situ harus ada kerja sama antara Kemenag dan RMI. Kalau pemerintah saja berat,” terang Yusuf.
Kemenag juga harus mengawasi operasional Lembaga, termasuk indentifikasi latar belakang kiai dan ustaz yang mengajar.
Selanjutnya, juga perlu adanya pengawasan terkait kurikulum dan kitab-kitab yang dipakai dalam pembelajaran pesantren.
“Bukan mengintervensi pesantren tapi jangan sampai pemerintah kecolongan,” katanya.
Serta saran yang terakhir, pemerintah diminta terjun ke lingkungan pesantren untuk memberikan edukasi terkait bentuk kekerasa seksual dan pelatihan cara menghadapi dan melaporkannya.
“Juga ada pelatihan untuk santri. Ada pembimbingan ketika mendapatkan perlakuan yang kurang pas. Kalai ada pelecehana segera melapor dan bagaimana caranya,” tandas Yusuf. (*)