Mitrapost.com – Mbah Minto atau Kasmito (75) divonis 14 bulan penjara karena membacok pencuri di tempat ia bekerja. Hukuman tersebut diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah.
Dilansir dari Detik News, penasihat hukum Mbah Minto, Haryanto mengatakan tidak mengajukan banding atas putusan.
“Dari tim kuasa hukum kita bersepakat, dan atas usulan berbagai pihak dan demi kebaikan Mbah Minto dan segera dapat menjalani proses hukumannya. Kita tidak mengajukan banding,” ujar Haryanto dikutip dari Detik News, Rabu (22/12/2021).
“Karena gambarannya adalah, ini itung-itungan ya. Hitungan kita itu kalau banding, itu masih memakan waktu untuk inkrahnya itu 6 bulan dari yang diajukan ini, baru ada putusan banding itu 6 bulan. Jadi sudah kemakan beberapa bulan, 6 bulan ditambah 3 bulan (Mbah Minto menjalani masa tahanan),” imbuh Haryanto.
Ia mengungkapkan pihaknya akan mengusahakan Mbah Minto mendapatkan remisi pandemic Corona dan program asimilasi.