Mitrapost.com – KPK menghitung sendiri kerugian negara pada kasus RJ Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Alasan KPK dalam hal ini adalah lamanya audit yang dilakukan BPK maupun BPKP.
“Mereka selalu mengeluhkan lamanya audit, meskipun mereka tidak hanya meminta BPK, tapi lebih banyak sebetulnya BPKP. Dari situ saja sebetulnya SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) ini sudah secara kehilangan maknanya, karena teman-teman penyidik meminta bantuan BPKP untuk audit,” kata Alexander di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/12/2021).
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, penyidik dapat menghitung dugaan kerugian keuangan negara sendiri. Ia menambahkan kerugian negara dapat diketahui tanpa audit karena dapat dilihat dari anggaran awal dan hasil anggaran.
“Kembali apakah harus lewat audit? Apakah itu BPK, inspektorat, BPKP dan sebagainya. MK dalam putusannya itu kan menyebutkan, bahkan penyidik sendiri bisa melakukan penghitungan kerugian negara,” kata Alexander.
“Saya contohnya begini, dalam berbagai kesempatan, kalau pekerjaan fiktif negara atau daerah sudah keluar uang, sudah dibayar, tapi prestasi itu tidak ada, barang yang dibeli itu tidak ada, apakah masih perlu audit? Wartawan pun pasti sudah bisa hitung kerugian negara, ya sejumlah uang itulah yang dikeluarkan, berarti nggak perlu audit, kasarnya seperti itu. Jadi penyidik juga bisa, hakim dengan bukti pengeluaran uang, nggak ada imbalannya, pasti juga yakin, kan gitu,” tambahnya.
Disamping itu, ia menuturkan yang berhak menentukan benar-tidaknya suatu kerugian negara adalah majelis hakim.
“Pertanyaan selanjutnya sebetulnya siapa sih dalam perkara korupsi itu yang menentukan besarnya kerugian negara, yang nanti akan dibebankan ke pidana? Bukan BPK, bukan BPKP, bukan penyidik, dan sebagainya, tetapi yang menentukan itu hakim, lewat putusannya tadi,” ujarnya.
“Di putusan kan disebut kan di situ berapa kerugian negara dan siapa yang nanti yang harus bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara. Jadi putusan hakim sebetulnya, jadi hasil audit itu sebetulnya hanya menjadi semacam alat bantu bagi hakim untuk mengungkap terjadinya proses kerugian negara itu,” katanya.
Perlu diketahui sebelumnya, RJ Lino melakukan tindakan korupsi terhadap proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Atas perbuatannya tersebut, RJ Lino divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta susider 6 bulan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi,” kata hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur hakim. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “KPK Ungkap Alasan Hitung Sendiri Dugaan Kerugian Negara di Kasus RJ Lino”
Redaksi Mitrapost.com