Pemkab dan Baznas Pati Gelar Sosialisasi Pengelolaan Zakat, Infaq, Shodaqoh

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pati menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 75 tahun 2021 tentang Pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh dari Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Kabupaten Pati.

Acara yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati ini dihadiri oleh Bupati Pati, Sekda Pati, Ketua Baznas dan Kepala Kementerian Agama Pati sebagai pemateri. Sementara pesertanya ialah kalangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala BUMD, dan Camat se-Kabupaten Pati.

Bupati Haryanto dalam materinya menjelaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan sifatnya wajib dan boleh dikurangkan dari penghasilan Bruto.  Aturan ini mengacu pada PP No. 60 tahun 2010, yang kemudian dialokasi menjadi Peraturan Bupati Nomer 75 tahun 2021.

Baca Juga :   Produksi dan Harga Gabah Anjlok di Musim Panen Ketiga Tahun Ini

Lanjut Bupati, selain menunaikan ibadah agama, zakat profesi, infaq, dan shodaqoh, juga berperan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di daerah. Bahkan dalam keadaan tertentu, dana zakat bisa digunakan untuk kepentingan umum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati