Jakarta, Mitrapost.com – Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menggelar aksi demo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mereka meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan sebagai usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Mendesak Badan Musyawarah, alat kelengkapan DPR segera mengagendakan dan mengajukan RUU TPKS kepada pimpinan DPR,” ungkap perwakilan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Mutiara Ika Pratiwi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Ia menyampaikan kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebanyak 2.693 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 9 Desember 2021.
“Sudah saatnya DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU TPKS untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual dan menjauhkannya dari kriminalisasi atas kekerasan seksual yang dialaminya,” imbuhnya.
Ika menyebut negara harus memastikan tidak ada lagi korban kekerasan seksual. Sebab, dampak kekerasan seksual sangat serius terhadap kehidupan korban.
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual juga mendesak RUU TPKS dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pasalnya, alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut yang menyusun draf dan naskah akademik RUU TPKS.
“Melimpahkan pembahasan kepada Badan legislatif DPR,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di medcom.id dengan judul “Tuntut RUU TPKS Segera Disahkan, DPR Didemo Masyarakat.”
Redaksi Mitrapost.com