Kemendikbudristek Terbitkan SE Pembelajaran Jelang Libur Nataru

Mitrapost.com – Kemendikbudristek terbitkan surat edaran (SE) terkait dengan pembelajaran menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Ketentuan tersebut diatur dalam SE No 32/2021 mengenai peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru).

Adapun SE ini berisi tentang peraturan yang bertujuan sebagai upaya pencegahan dan penaggulangan Covid-19, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut untuk menindaklanjuti Inmendagri No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru . Di mana Kemendikbudristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah.

Berikut ini isi lengkap SE Sesjen No 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut.

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
  2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
  5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  6. Mengimbau orangtua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.
  7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Baca Juga :   Monitor PTM, Hartopo Ingatkan Penerapan Prokes

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE Sesjen Kemendikbudristek No 29/2O21 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati