Mitrapost.com – Sebanyak 10 bangunan tak berizin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat akhirnya dirobohkan pada hari ini Rabu, (30/9/2026).
Keputusan itu diambil usai digelar rapat Komisi XIII DPR RI bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Bangunan yang dirobohkan diketahui merupakan rumah dinas yang tak memiliki izin untuk didirikan. Selain itu, pendiriannya tak memenuhi aturan yang berlaku karena ada di bantaran Sungai Ciliwung.
“Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami Pak, nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan pembangunannya di bantaran sungai. Izin Pak, apakah bisa dibongkar hari ini? Kalau memang bisa, kita tunggu supaya kita bisa menjadi saksi atas pembongkaran itu,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan telah menyetujui pembongkaran bangunan itu. Barang-barang yang berada di dalam bangunan juga telah didokumentasikan dan diinventarisir.
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri. Dan ini tidak terdaftar di BMN (Barang Milik Negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan. Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” paparnya.
Salah satu bangunan yang dirobohkan menyimpan microwave, dispenser, gitar, sofa, kasur, lemari, televisi, hingga kulkas dua pintu yang berisi minuman keras.
Dalam kasus ini, lima pejabat Lapas Kelas II Cibinong telah dinonaktifkan yaitu Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. (*)

Redaksi Mitrapost.com






