Penjualan Video Porno Lewat Telegram, Pelaku Ditangkap

Mitrapost.com – Pelaku penjualan video porno melalui grup Telegram telah diringkus oleh polisi. Seorang yang berinisial ZH (20) ditangkap di Pidie, Aceh.

Dilansir dari Antara, Kamis (23/12/2021), Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengungkapkan bahwa ZH melanggar UU ITE.

“Pelaku ditangkap karena diduga menyediakan konten vulgar berbayar di aplikasi Telegram. Perbuatan pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE,” kata Sony Sanjaya.

Dalam hal ini, Sony mengungkapkan ZH ditangkap setelah mendapatkan informasi dari petuga pelaksana patrol siber. Saat patrol, polisi mendapati akun Telegram atas nama ‘Desahan VVIP’.

“Akun tersebut menawarkan konten video vulgar dan bergabung ke grup berisi video vulgar dengan pembayaran transfer melalui bank, finansial teknologi, maupun pulsa telepon seluler,” ujar Sony Sanjaya.

Setelah melakukan pengusutan, ZH ditangkap di warung makan kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Sony mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dua telepon seluler, satu motor beserta STNK, ATM dan KTP.
“Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Sony.

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Penjual Video Porno Lewat Grup Telegram ‘Desahan VVIP’ di Aceh Ditangkap!”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati