Gereja Katedral Jakarta Batasi Kuota Umat Saat Misa Natal

Mitrapost.com – Gereja Katedral Jakarta menerapkan batasan kuota umat yang diperbolehkan mengikuti ibadah secara tatap muka saat Misa Natal pada Jumat (24/12/2021) dan Sabtu (25/12/2021).

Adapun batasan kuota umat yang diberikan adalah sebanyak 650 atau 40 persen dari kapasitas gereja.

Humas Keuskupan Agung Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie menjelaskan, para umat pesertanya harus terdaftar sebagai anggota paroki Katedral.

“Per Desember ini, kapasitas Natal sudah menjadi 40 persen. Dari awalnya 20 persen sejak awal pandemi Covid-19, yaitu total 650 umat,” tutur Susy kepada wartawan.

Dirinya kembali melanjutkan, ibadah tatap muka dibagi di tiga lokasi, antara lain, 310 orang di dalam gereja, 210 orang di aula dan 130 orang di Plaza Maria.

Baca Juga :   Lazismu Salurkan Bantuan Senilai Rp67 Juta untuk UMKM Hingga Guru Honorer

Di samping memastikan diri terdaftar dalam paroki Katedral, umat juga harus melakukan pendaftaran ibadah tatap muka melalui situs belarasa.id.

Usai mendaftarkan diri di situs belarasa, umat akan mendapatkan QR-Code yang nantinya menjadi akses masuk saat masuk ke Katedral.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati