Pemkot Yogyakarta Akan Lelang 49 Unit Kendaraan Dinas

Pelaksanaan lelang 49 unit kendaraan itu dibagi dalam lima paket dengan waktu yang berbeda- beda. Paket I 10 unit kendaraan dilelang pada 11 Januari 2022, Paket II 10 unit kendaraan dilelang 13 Januari 2022, Paket III 10 unit kendaraan pada 18 Januari 2022, Paket IV 10 unit kendaraan pada 20 Januari 2022 dan Paket V 9 unit kendaraan pada 25 Januari 2022. Pelaksanaan lelang mulai pukul 10.00 WIB dengan penawaran secara tertulis melalui www.lelang.go.id. Tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran secara tertutup.

“Pelaksanaan lelang oleh KPKNL, kami Pemkot Yogyakarta hanya memfasilitasi calon pembeli untuk melihat kondisi barang maupun pengambilan barang saat sudah ada pemenang. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan dulu, baru bisa mengakses transaksi penawaran dalam lelang. Uang jaminan senilai 50 persen dari harga limit,” terangnya.

Baca Juga :   Pemkot Yogyakarta Upayakan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Ia menjelaskan, untuk kendaraan bermotor roda dua yang akan dilelangkan, harga limit tertinggi adalah sekitar Rp1,6 juta yakni Honda Supra X dan terendah yaitu sekitar Rp534 ribu berupa Honda Astrea tahun 1996. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat harga limit tertinggi mencapai Rp137,19 juta yaitu Toyota Corolla Altis tahun 2010 dan harga limit terendah sekitar Rp4 juta yakni Daihatsu tahun 1995. Untuk kendaraan bermotor roda tiga dilelangkan dalam satu paket dengan harga limit sebanyak Rp3,3 juta.