Jelang Malam Tahun Baru, Satpol PP Purbalingga Berantas Minuman Beralkohol

Purbalingga, Mitrapost.com – Mengantisipasi timbulnya gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) pada malam tahun baru 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga menggelar operasi minuman beralkohol. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Tibumtransmas, Sutriono saat menggelar kegiatan pada Rabu (29/12/2022) malam.

“Mengantisipasi masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol pada Malam Tahun Baru 2022 yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan gangguan Tibumtranmas. Mewujudkan situasi kondisi wilayah Kabupaten Purbalingga yang aman dan kondusif,” ujarnya,

Operasi tersebut berdasarkan pada Perda Kabupaten Purbalingga Nomor : 9/2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga. Perda Nomor : 4/2017 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Serta Perda Nomor : 8 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga :   Mengapa Promosi Alkohol Harus Pakai Nama Muhammad dan Maria

“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan beberapa toko minuman dan sejumlah tempat hiburan karaoke di wilayah sekitar Purbalingga. Di toko minuman kami menemukan 29 botol dan di 2 tempat karaoke sejumlah 139 botol dan 1 tempat karaoke kosong. Sehingga total barang bukti yang kami amankan sebanyak 168 botol dari berbagai merk,” sebutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati