Penghujung Tahun, Masih Banyak Desa di Pati Belum Serahkan Rancangan APBDes

Pati, Mitrapost.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati menegaskan, bagi desa-desa yang terlambat dalam menetapkan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2022 hingga tanggal (31/12) mendatang, akan dikenai sanksi dari Bupati Pati.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dispermades Kabupaten Pati Sudiyono. Aturan ini diterapkan dengan maksud agar pemerintah desa di Pati tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta disiplin anggaran.

Sementara, hukuman yang diterapkan adalah penghapusan Siltap (penghasilan tetap) atau tunjangan tambahan bagi Pemerintah Desa terkait selama 3 bulan.

“Kebijakan kita batas akhir penetapan APBDes tanggal 31 Desember kalau tidak bisa mendapatkan sanksi dari Bupati. Manakala keterlambatan APBDes ini terjadi satu desa diaakan menerima sanksi penghasilan tetap (siltap) petinggi dan tunjangan bagi Pemdes tidak dapat diambi selama tiga bulan,” kata Sudiyono saat ditemui Mitrapost.com di kantornya kemarin.