Rembang, Mitrapost.com – Sebanyak 180 motif batik Lasem akan mendapatkan hak cipta. Kedepannya, tidak ada lagi rumah batik yang perlu mendaftarkan batiknya ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ernantoro, seorang sejarawan Lasem yang juga mencetuskan ide untuk mendaftarkan hak cipta pada motif batik Lasem mengatakan, pada awalnya beberapa rumah batik Lasem mendaftarkan batiknya secara mandiri. Oleh karena itu, dirinya berniat untuk mendaftarkan keseluruhan motif yang ada di batik lasem.
Terdapat 180 motif batik yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan hak cipta. Hal tersebut diusahakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang.
Dengan adanya pendaftaran kekayaan intelektual tersebut, nantinya tidak ada lagi rumah batik Lasem yang mendaftarkan sendiri-sendiri motif batik mereka. Hal tersebut nyatanya dilakukan Bappeda bersama Ernantoro, karena memiliki tujuan khusus.
“Kalau semua motif ini didaftarkan, rumah batik yang skala kecil juga dihargai, bukan hanya yang besar saja,”ujarnya pada Rabu (29/12/2021).