Habib Bahar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Hoaks

Mitrapost.comHabib Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada ceramahnya di Bandung. Dalam hal ini polisi mengungkap kronologi kasus tersebut hingga menetapkan Habib Bahar menjadi tersangka.

Sebelumnya, pelapor melakukan laporan di Polda Metro Jaya tanggal 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Laporan itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi TKP berada di Jawa Barat.

“Dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Senin (3/1/2022).

Baca Juga :   Pria di Garut Dikeroyok Belasan Orang Hingga Tewas

Laporan ini berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang senagaja dilakukan di kalangan masyarakat yang sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati