Mitrapost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu poin aturan tersebut adalah penambahan wakil menteri dalam negeri (Wamendagri). Poin aturan itu diatur dalam pasal 2.
“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 114 Tahun 2021.
Posisi itu untuk membantu kerja-kerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan, tugas wamendagri diatur dalam pasal 2 ayat (5).
“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian,” bunyi pasal tersebut.
Jabatan Wamendagri menambah panjang daftar kursi kosong di Kabinet Indonesia Maju. Hingga saat ini, ada sembilan kursi kosong wakil menteri di pemerintahan Jokowi.