Kemenkes Terbitkan SE Pencegahan Kasus Covid-19 Varian Omicron

Mitrapost.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbitkan surat edaran (SE) pencegahan kasus Covid-19 varian Omicron.

SE yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini, akan diterapkan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

Untuk diketahui, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang diteken Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021 lalu.

“Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” terang Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui siaran persnya kepada pewarta, di Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.

SE tersebut diantaranya juga mengatur tentang pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga :   Ratusan Pemudik Sampai di Pati, Dua Positif Covid-19

“Fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif Covid-19,” kata Siti Nadia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati