Saudi Hapus Aturan Vaksin Booster dan Terima Vaksin Jenis Sinovac

Pati, Mitrapost.com– Seiring melandainya kasus Covid-19, Kerajaan Arab Saudi mulai mencabut aturan penggunaan vaksin booster kapada calon jemaah umrah dari luar negeri.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Abdul Hamid. Saat ini mamasuki daerah Arab Saudi hanya diwajibkan sudah vaksin Covid-19 2 tahap dan melakukan tes PCR dua kali di Indonesia dan Arab Saudi.

Tak hanya itu, Saudi juga telah memberi lampu kepada warga asing yang menggunakan vaksin jenis Sinovac dan Sinopharm.

Hal ini tentunya memungkinkan warga RI yang mayoritas menggunakan Sinovac untuk bisa berumrah dan berhaji ke tanah suci.

Baca Juga :   BPBD Pati Masih Jadikan Angka Kematian Sebagai Indikator Penanganan Covid-19

“Vaksin booster sekarang sudah tidak diperlukan lagi. Cukup dua kali vaksin baik moderna, ascazeneca, pfizer sekarang sudah tidak ada aturan booster,” kata Abdul Hamid saat ditemui di kantornya hari ini, Rabu (5/1/22).

Hamid menjelaskan, diperbolehkannya Saudi menerima pendatang pengguna vaksin Sinovac adalah atas rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati