Sidak dilanjutkan di agen Alip Saefudin RT1 RW 5 Desa Pernasidi. Ia menceritakan bahwa dirinya sudah terlanjur membuat kontrak dengan supliyer, dan sudah melakukan complain dengan supliyer sehingga kekurangan ia membeli sendiri. Hal yang sama disampaikan Agen Waryanti Desa Cilongok RT 1/4.
“Tapi jika ada KPM yang complain saya siap mengganti, dan ada beberapa yang minta ganti,” jelas Waryanti.
Keluarga Jumirah / Ali Warga RT 8 RW 4 Desa Cilongok mengaku menerima beras yang bau. Namun ia tidak berani mengembalikan karena takut tidak menerima lagi.
“Saya memasak dengan ditambah dengan daun jeruk biar tidak terlalu bau,” kata Jumirah Istri Ali.
Menurut Husein, penyebab penyaluran BPNT yang tidak layak disebabkan sudah ada kerjasama antara E Warong dengan supliyer, padahal E Warong sebagai penyalur BPNT berhak memilih dan membeli kepada pedagang bahan makanan.
Faktor kedua disebabkan ketidaktahuan KPM, yang dapat mengambil bahan makanan di E Warong, asalkan sesuai dengan patokan harga eceran tertinggi dari Disperindag. Sehingga mereka bisa memilih bahan makanan, sebab selama ini KPM hanya menerima paket yang telah dibungkus oleh E Warong.