Operasional Mal di Jakarta Diperbolehkan dengan Kapasitas Maksimal 50 Persen

Mitrapost.com – Operasional mal di DKI Jakarta, diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan pembatasan jam operasional.

Hal ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2.

Kepgub ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Menurut Anies, kebijakan PPKM Level 2 seiring dengan meningkatnya kasus aktif, kondisi orang-orang yang terpapar positif Covid-19 atau mutasi varian Omicron.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Anies, dilansir dari Kepgub itu, Kamis (6/1/2021).

Baca Juga :   Antisipasi Potensi Bencana, Pemkab Rembang Imbau Warga Tak Buang Sampah di Sungai

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat diutamakan telah menerima vaksin dosis lengkap.

Meski begitu, tidak melarang aktivitas bagi warga yang baru menerima vaksin dosis pertama.

Pada Kepgub tersebut, juga mengatur terkait kegiatan di pusat perbelanjaan/perdagangan atau mal.

Dalam aturan itu juga dijelaskan, kapasitas kegiatan di mal maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Selain itu, pengunjung wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tandasnya. (*)