Mitrapost.com – Ustaz Yusuf Mansur digugat tiga perkara perdata, dua gugatan terkait dengan melawan hukum, sedangkan satunya lagi adalah wanprestasi.
Ustaz Yusuf Mansur berurusan dengan hukum terkait dengan 3 perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum, sedangkan satunya lagi terkait wanprestasi.
Gugatan Pertama
Dikutip dari Detik News, Kamis (6/1/2022), gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.
Dalam hal ini, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000.
“Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000,” demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang.