Mitrapost.com – Operasional mal di DKI Jakarta, diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan pembatasan jam operasional.
Hal ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2.
Kepgub ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Menurut Anies, kebijakan PPKM Level 2 seiring dengan meningkatnya kasus aktif, kondisi orang-orang yang terpapar positif Covid-19 atau mutasi varian Omicron.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Anies, dilansir dari Kepgub itu, Kamis (6/1/2021).
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat diutamakan telah menerima vaksin dosis lengkap.