Mitrapost.com – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menolak sebanyak 25 warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, melalui bandara Soekarno-Hatta.
Data penolakan 25 WNA ini, sejak periode 29 Desember 2021 sampai dengan Januari 2022. Sebagai upaya untuk mengantisipasi serta pencegahan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
Sebanyak 25 WNA tersebut berasal dari 11 negara. Diantaranya adalah 5 dari Inggris, 5 dari Filipina, 2 WNA dari Amerika Serikat, dua dari Pakistan, 1 dari Yaman, 1 dari Australia, 1 WNA dari Rusia, 1 dari Korea Selatan, 5 WNA berasal dari Nigeria, 1 dari Pantai Gading, dan satu lainnya dari Bangladesh.
“25 orang itu ditolak dengan berbagai alasan, seperti tujuan kedatangan tidak jelas serta alasan keamanan,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Kemudian, berdasarkan data dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, 25 WNA yang ditolak masuk tersebut, diantaranya lima orang berasal dari negara dengan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.