Jakarta, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada Selasa (18/1/2022).
Pengesahan tersebut diinisiasi oleh Pansus RUU IKN yang mendapat wewenang dari DPR RI menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.
Anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, rencana tersebut sesuai dengan rancangan jadwal rapat Pansus RUU IKN.
“Memang benar. Targetnya 18 Januari,” ungkap Suryadi, Senin (10/1/2022).
Namun, ia meminta rencana pengesahan RUU IKN menjadi UU ditunda. Pasalnya, masih banyak proses dan substansi terkait RUU IKN yang belum selesai.
PKS akan meminta Pansus RUU IKN DPR tidak membahas RUU IKN secara gegabah. “Kami akan minta agar jangan terburu-buru. Masih banyak proses dan substansi yang belum tuntas,” ujar Suryadi.
Sementara itu, Anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi PKS lainnya, Mardani Ali Sera menyampaikan tidak sepantasnya RUU pemindahan IKN dibahas di masa pandemi Covid-19. Menurutnya itu adalah sebuah langkah yang tidak patut.
Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional seharusnya menjadi prioritas.
“Sangat tidak patut jika terus memprioritaskan pemindahan ibu kota pada masa pandemi Covid-19. Saat ini jelas, prioritas utama adalah penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi melalui bantuan sosial. Proyek jangka panjang bernilai fantasis ini juga berpotensi terbengkalai,” tegasnya.
Ia menambahkan, ide memindahkan IKN tidak relevan setelah pandemi Covid-19 karena baginya, pembangunan manusia jauh lebih penting nantinya.
“Apa artinya IKN baru yang hebat tapi masyarakatnya rentan. Perlu dipikirkan model pembangunan Indonesia yang baru dengan pendekatan yang baru,” tutup Mardani. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “DPR Bakal Sahkan RUU IKN Jadi Undang-Undang Pekan Depan.”
Redaksi Mitrapost.com