UU Ibu Kota Negara akan Disahkan Minggu Depan

Jakarta, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada Selasa (18/1/2022).

Pengesahan tersebut diinisiasi oleh Pansus RUU IKN yang mendapat wewenang dari DPR RI menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.

Anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, rencana tersebut sesuai dengan rancangan jadwal rapat Pansus RUU IKN.

“Memang benar. Targetnya 18 Januari,” ungkap Suryadi, Senin (10/1/2022).

Namun, ia meminta rencana pengesahan RUU IKN menjadi UU ditunda. Pasalnya, masih banyak proses dan substansi terkait RUU IKN yang belum selesai.

PKS akan meminta Pansus RUU IKN DPR tidak membahas RUU IKN secara gegabah. “Kami akan minta agar jangan terburu-buru. Masih banyak proses dan substansi yang belum tuntas,” ujar Suryadi.

Baca Juga :   DPR Dorong Peranan Pemerintah Atur Insentif Tamnbahan dalam Kelola Sampah

Sementara itu, Anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi PKS lainnya, Mardani Ali Sera menyampaikan tidak sepantasnya RUU pemindahan IKN dibahas di masa pandemi Covid-19. Menurutnya itu adalah sebuah langkah yang tidak patut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati