Mitrapost.com – Nia Ramadhani, Ardi Bakri dan sopirnya divonis satu tahun penjara. Fakta terkait dengan hukuman penjara yang didapat dan bukan rehabilitasi, sebab mereka bukan korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam hal ini, majelis hakim menjelaskan kriteria seseorang dapat disebut pecandu atau korban dari penyalahgunaan narkotika. Mereka akan merasakan candu untuk memakainya.
“Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika mengalami ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik, atau psikis. Sedangkan yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dengan dorongan menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat apabila penggunaan dikurangi menimbulkan gejala pada fisik dan psikis,” jelas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan Nia Ramadhani cs.
Namun, hal tersebut tidak ditemukan dari ketiga terdakwa.
“Berdasarkan keterangan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) mulai mengenal narkotika dari teman-temannya dan hanya melihat teman-temannya menggunakan narkotika. 2014 ketika ayah terdakwa meninggal dunia, mulai saat itulah sampai dengan bulan April 2021 terakwa merasa sangat kehilangan dan tidak cerita kesedihannya. Sedangkan terdakwa 2 selalu dituntut sempurna di depan publik,” ucap majelis hakim.
“Hingga akhirnya sejak April 2021, terdakwa dua mulai menyuruh terdakwa satu (sopir) untuk membeli dan memakai sabu bersama-sama juga bersama terdakwa tiga,” tambahnya.
Berdasarkan penjelasan Nia Ramadhani dkk, mereka telah memakai narkoba sebanyak 4 kali dan tidak merasakan gejala apa pun saat tidak memakainya.
“Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa,” kata majelis hakim.
“Dari fakta tersebut, majelis menilai terdakwa bukanlah masuk kualifikasi sebagai pecandu. Tidak dapat menunjukkan para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis harus dilakukan secara terus menerus,” tegasnya.
Mereka juga tidak dapat disebut sebagai korban karena dengan sadar mereka membeli narkoba.
“Para terdakwa juga tidak bisa dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena menggunakannya bukan secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, atau dipaksa. Melainkan para terdakwa secara dengan sadar menggunakan narkotika. Didahului dengan terdakwa dua menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan terdakwa dua merakit sendiri dan menggunakannya secara bergantian bersama-sama dengan terdakwa tiga,” ujar hakim.
“Oleh karena itu para terdakwa tidak masuk kualifikasi pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib jalani rehabilitasi medis,” pungkas hakim. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik Hot dengan judul “Penyebab Nia Ramadhani Dihukum Penjara Bukan Rehabilitasi”
Redaksi Mitrapost.com