Rembang, Mitrapost.com – Ratusan anggota DPC PPP Rembang laporkan pencemaran nama baik akibat stiker pungli yang mengatasnamakan Gus Umam selaku ketua DPC PPP Rembang.
Diiringi dengan lantunan sholawat, ratusan anggota DPC PPP Rembang mendatangi kantor Polres Rembang untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang mengatasnamakan ketua DPC PPP Rembang, Zainul Umam NS atau akrab dipanggil Gus Umam, hari ini, Selasa (11/01/2022).
Dugaan pencemaran nama baik tersebut diakibatkan tersebarnya stiker mengenai pungutan liar (pungli) terhadap kepala desa oleh Gus Umam. Stiker tersebut diduga tersebar sejak beberapa hari yang lalu, sebelum akhirnya Anggota DPC PPP Rembang melaporkan ke kantor Polres Rembang.
“Kami atas nama anggota DPC PPP Rembang menindaklanjuti dukungan kepada Gus Umam secara pribadi, agar Polres Rembang menangkap pihak yang bertanggungjawab memberikan selebaran gelap dan berbau fitnah,” ungkap Khalid Suyono, Wakil Ketua DPC PPP Rembang saat ditemui awak media.
Suyono mewakili DPC PPP Rembang berharap, dengan adanya laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Polres Rembang dan ditemukan pelaku intelektual yang menyebarkan stiker tersebut.
Sementara itu, dari Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, sebelumnya sudah masuk dua laporan atas dugaan yang sama.
“Jadi memang ada laporan sebelumnya ada di ada dua dari korban yang dari Z (inisial) kemudian yang ini dari DPC ya kami terima laporannya,”kata AKP Heri Dwi Utama saat ditemui di ruangannya.
Sebelum anggota DPC PPP Rembang melaporkan dugaan yang sama, Kasat Reskrim Polres Rembang sudah melakukan investigasi, saat korban yaitu Gus Umam memasukkan laporan untuk pertama kalinya, sehingga tersangka pertama berhasil diamankan.
“Kami sudah mengamankan satu orang, sementara kami dalami untuk keterlibatannya. Tersangka yang sudah kami tetapkan inisial namanya HS, alamatnya Desa Candirejo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk proses selanjutnya, baik untuk penetapan tersangka utama ataupun motif pelaku, masih didalami oleh Kasat Reskrim Polres Rembang. Tersangka dijerat oleh Pasal 310 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten