Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Ditingkatkan hingga 40 Persen

Rembang, Mitrapost.com – Regulasi berubah, bantuan langsung tunai yang berasal dari Dana Desa (BLT DD) jumlahnya harus 40 persen keluarga penerima manfaat (KPM) dari desa tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto. Dirinya mengatakan, BLT DD yang sebelumnya harus melalui musyawarah khusus pemerintah desa, pada regulasi yang baru diatur minimal 40 persen keluarga penerima manfaat (KPM).

“Presentasenya beda, tapi nilainya tetap sama Rp 300.000, ” jawabnya kepada awak media, pada Rabu (12/01/2022).

Dengan adanya perubahan regulasi dari pusat ini juga berdampak pada formula atau rumusan penerima BLT DD. KPM yang jumlahnya lebih dari 40 persen di suatu desa harus dikurangi begitu pun sebaliknya, desa dengan KPM di bawah 40 persen harus menambah kuota penerima.

Baca Juga :   Video: Pemdes Kebonsawahan Tambah 5 Penerima Dana BLT di Tahap II

Sementara itu, Kabupaten Rembang telah menyiapkan anggaran untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) sebesar lebih dari Rp 250 miliar di Tahun 2022. BLT DD akan disalurkan selama 12 bulan dengan besaran Rp 300.000 per bulan untuk setiap KPM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati