Mitrapost.com – Legislator di Senayan sekaligus Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid meminta agar KPK tidak memandang siapa Gibran dan Kaesang.
“Kita semua harus berpegang pada asas praduga tidak bersalah,” kata Waketum PKB Jazilul Fawaid dikutip dari Detik News, Rabu (12/1/2022).
Diberitakan sebelumnya bahwa dosen UNJ Ubedillah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan kasus korupsi ke KPK. Dalam hal ini, pihaknya akan percaya terhadap kerja KPK berdasarkan standard operating procedure.
“KPK memiliki SOP dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” ujar Jazilul.
Ia juga mengatakan jika laporan Ubedillah tidak disertai dengan barang bukti maka penyelidikan sebaiknya dihentikan.
“Segera hentikan saja bila laporan ini tidak disertai keterangan dan bukti yang kuat. Jangan sampai berkembang menjadi polemik dan fitnah,” tambahnya.
Hal yang sama disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa KPK mempunyai SOP penerimaan laporan, jika bukti tidak lengkap pasti akan dihentikan.