Motif Kasus Penculikan Bayi 2 Tahun di Makassar karena Utang Arisan Online

Mitrapost.com – Kasus penculikan bayi berusia 2 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga dilatarbelakangi utang arisan online.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menyebutkan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pemeriksaan, tersangka bekat melakukan penculikan lantaran orang korban bayi tersebut tidak mampu membayar utang Rp300 juta.

“Menurut pengakuan para pelaku, orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp 300 juta,” kata dia, Kamis (30/7/2026), dikutip Detik.

Penculikan terjadi saat korban sedang berada di rumah orang tuanya, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu (5/7/2026). Namun, korban baru ditemukan pada 14 Juli 2026 di sebuah rumah wilayah Pangkep, Kabupaten Pangkajene.

“Dari hasil penyelidikan kita menemukan korban di suatu rumah di wilayah Pangkep dan mengamankan tiga orang pelaku terdiri dari satu laki-laki dan dua wanita,” ungkapnya.

Setelah menangkap dan memeriksa para tersangka, pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus ini, termasuk aliran dana arisan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kita masih dalami aliran dana arisan itu serta keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati