Pati, Mitrapost.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Komisi A, Warsiti turut menanggapi kasus pemerkosaan seorang wanita tuna wicara di Tayu yang dilakukan oleh seorang kakek mantan perangkat desa.
Menurut Anggota Dewan dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu menuntut agar pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Pasalnya, mayoritas di desa kasus pemerkosaan utamanya kepada kaum disabilitas sering diabaikan dan berakhir dengan jalan damai.
Selain itu, ia juga meminta pelaku agar menanggung kerugian korban secara materiil. Artinya ditanggung biaya persalinan melahirkan hingga menanggung biaya hidup sang anak hingga dewasa.
“Kalo menurut saya tentang pemerkosaan pada wanita tuna wicara yang terjadi di Tayu memang harus ada kejelasan pertanggungjawabannya secara moril maupun materiil, ” ujar Warsiti saat diwawancara Mitrapost.com, Jumat (14/1/22).
“Morilnya harus bertanggung jawab dengan proses hukum. Materijl harus mengganti segala kerugian yang di tanggung korban dari awal hamil sampai melahirkan dan biaya hidup anak yang di kandung, ” imbuh politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.