Pati, Mitrapost.com – Kasus pemerkosaan tuna wicara di Tayu kini berlanjut. Keluarga korban yang diketahui berinisial S (38) kembali mendatangi Polres Pati untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Diketahui, tindakan asusila itu dilakukan oleh pelaku berinisial SWN (60).
Ditemani kuasa hukumnya, korban akan di bawa ke RS Mitra Bangsa Pati untuk melakukan visum.
“Seteleh pemeriksaan lanjutan terhadap korban dilanjut dengan visum di RS Mitra Bangsa Pati, setelah visum ada tambahan keterangan untuk pelapor. Pelapor adalah Bu Lik dari korban,” ujar Izzudin Arsalan selaku kuasa hukum keluarga korban saat diwawancarai awak media, Jumat (14/1/2022).
Izzudin mengaku, dalam agenda pemeriksaan yang kedua ini sudah menemui titik terang. Kepolisian pun sudah menemukan tempat kejadian. Namun masih dibutuhkan barang bukti tambahan.
“Sangat proaktif, teman dari kepolisian akan mengupayakan agar kasus ini cepat terungkap juga segera pelaku bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia mengatakan, sebelumnya pemeriksaan kepada korban berjalan kurang efektif lantaran keterbatasan komunikasi dari korban yang merupakan disabilitas tunawicara dan tunarungu.
Untuk meminta keterangan, keluarga korban mendatangkan tim ahli penerjemah dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Provinsi Jawa Tengah.
Usai melakukan visum, dalam waktu dekat proses hukum akan dilanjutkan dengan agenda penyelidikan, pengumpukan barang bukti, dan olah TKP. Setelahnya akan dinaikkan sampai penyidikan hingga proses persidangan.
“Tuntutan kita pidana. Kita arahnya pemerkosaan namun untuk delik masuk 385 atau 386, teman penyidik yang menentukan. Ancaman hukuman 4 tahun,” terang Izzudin.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, keluarga korban dibantu oleh beberapa pihak diantaranya,LBH HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia), Komunitas WCC (Women and Child Crisis Center), Seknas Jokowi Pati, Warkop pergerakan rakyat, Dinas Sosial Pati, serta DP3KB Provinsi Jawa Tengah. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati